Sunday, July 26, 2009

Kontrol Minim Memicu Conduct Disorder

Tindakan kriminal tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Dua puluh kasus kriminalitas yang dilakukan anak-anak pernah ditemukan di Makasar, misalnya perkelahian, pencurian, pemerkosaan dan penyalahgunaan narkoba. Tahun 2006, Koran Republika pernah memuat bahwa sejak 2004 sebanyak 30% anak melakukan kejahatan dan rata-rata berusia 15-17 tahun.


Seperti kejadian di Jakarta Timur, seorang anak berusia 15 tahun ditangkap dengan tuduhan melanggar pasal 285 KUHP, yaitu melakukan ancaman atau kekerasan dalam perbuatan pencabulan (korban berusia 6 tahun). Sejak 19 Juni 2007 pengadilan telah memutuskan ia bersalah dan hingga kini menghuni LP Tangerang.

Setelah dilakukan interview khusus dengan si anak, diperoleh informasi bahwa anak tersebut tumbuh dan berkembang di lingkungan keluarga dan sosial yang kurang kondusif. Status ekonomi rendah, dan orang tua menerapkan pola asuh permissive dengan menanamkan nilai ekspresi diri dan pengaturan diri sendiri. Menurut Baumrid, ciri pola asuh permissive adalah mengijinkan anak mengawasi kegiatan mereka sendiri dan cenderung tidak mengontrol dan tidak banyak menuntut anak.

Faktor lainnya orang tua cenderung kurang mengawasi. Tidak memperhatikan dan tidak mengupayakan dengan keras agar si anak tetap belajar sekolah.

Sejak putus sekolah, si anak lebih banyak bermain dengan teman-teman di dekat rumahnya. Pengaruh dari pergaulan tersebut akhirnya menyeret si anak mulai mabuk-mabukan, merokok, mengkonsumsi narkoba dan menonton film porno. Pola asuh kedua orang tua menyebabkan ia menjadi kurang memiliki kontrol diri.

Pengawasan atau kontrol yang longgar, kurangnya keterlibatan orang tua, kurang tepatnya penerapan rewards dan punishment, kurangnya dukungan dan penerapan peraturan yang tidak konsisten dapat menyebabkan munculnya perilaku Conduct Disorder.

Conduct Disorder merupakan gangguan ygan memfokuskan pada perilaku melanggar hak-hak dasar orang lain dan norma-norma sosial utama dan hampir semua perilakunya melanggar hukum.


No comments:

Post a Comment